SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bahwa 30% dari pagu dana desa 2025 bisa digunakan untuk menutup pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang gagal bayar.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 dan diteken langsung oleh Mendes PDT, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025.
Menurut Yandri, KopDes Merah Putih tidak diwajibkan mengembalikan dana desa yang dipakai untuk menutup cicilan macet.
Baca Juga:
"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, belum lama inin.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah agar koperasi desa tetap berjalan meski menghadapi risiko gagal bayar.
Dana desa yang dialokasikan bukan dicatat sebagai utang KopDes, melainkan sebagai intervensi penyelamatan keuangan.
Dengan begitu, desa tetap aman dan koperasi bisa kembali beroperasi.
Dalam laporan keuangan desa, penggunaan dana desa untuk menutup gagal bayar akan dicatat secara terbuka.
"Nanti di fokus dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar tadi," tambah Yandri.
Transparansi ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Baca Juga:
Namun, Yandri menegaskan bahwa dana desa tidak selalu menjadi penopang pembayaran utang koperasi.
Jika KopDes kembali sehat dan mampu membayar cicilan, dana desa tidak lagi digunakan.
Skema ini dirancang fleksibel agar hanya dipakai saat benar-benar diperlukan.
Sebagai contoh, jika pada bulan tertentu KopDes tidak mampu membayar angsuran Rp10 juta ke bank, dana desa akan menutupinya.
Angka tersebut tidak menjadi utang koperasi, melainkan bantuan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha koperasi desa.
Alokasi 30% dari pagu dana desa sudah masuk langsung ke rekening KopDes Merah Putih sebagai cadangan.
Misalnya, jika dana desa suatu wilayah Rp400 juta sampai Rp499 juta, maka maksimal dukungan mencapai Rp149 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Yandri kembali menekankan bahwa dana desa hanya berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir.
Selama KopDes mampu membayar pinjaman tepat waktu, dana desa tetap aman.
"Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bilamana gagal bayar," tutupnya.
10 Poin Penting Tambahan
1. Kebijakan ini hanya berlaku untuk Koperasi Desa Merah Putih, bukan koperasi umum.
2. Pagu dana desa yang bisa digunakan bersifat proporsional sesuai nilai anggaran.
3. Skema ini diharapkan mencegah kebangkrutan koperasi desa akibat kredit macet.
4. Koperasi Merah Putih wajib menyetor 20% keuntungan tahunannya ke kas desa.
5. Dana desa berperan sebagai dana talangan, bukan modal usaha koperasi.
6. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara pembangunan desa dan ekonomi koperasi.
7. Transparansi laporan keuangan desa menjadi syarat utama dalam penggunaan dana ini.
8. Kebijakan ini bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
9. Pemerintah menilai sistem ini lebih adil karena tidak membebankan koperasi dalam kondisi sulit.
10. Dana desa tetap difokuskan untuk pembangunan, namun ada porsi cadangan untuk menjaga stabilitas koperasi. (*)